Piagam Audit merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan fungsi audit internal pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dokumen ini memuat penegasan mengenai tujuan, kewenangan, tanggung jawab, serta ruang lingkup kerja audit internal. Dengan adanya Piagam Audit, pelaksanaan fungsi audit internal di BPR diharapkan dapat berjalan secara efektif, konsisten, dan selaras dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga mampu mendukung tercapainya tujuan BPR secara sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
PT. Bank Perekonomian Rakyat Cahaya Fajar merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses disini